Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Tag Terpopuler

Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Nadiem: Hari yang Sangat Mengecewakan

Kamis, 14 Mei 2026 | Kamis, Mei 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T21:44:53Z

 

(Dok. Wikimedia Commons) Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nasional, suarmedia.my.id - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kompas.com, tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Rabu (13/5/2026). 

JPU menilai, Nadiem terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada tahun 2020 hingga 2022. Program tersebut dijalankan oleh pemerintah saat itu femi mendukung kegiatan belajar mengajar berbasiskan teknologi, terutama saat pandemi Covid-19. 

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan. Nadiem turut dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai triliunan rupiah.

Melansir ANTARA News, kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) yang digunakan oleh sekolah penerima bantuan pemerintah.

Dalam dakwaan tersebut, proyek pengadaan itu disebut bernilai hampir Rp10 triliun. Kejaksaan menduga adanya penyimpangan dalam penentuan spesifikasi perangkat hingga proses pengadaan barang. 

Selain itu, jaksa menilai perangkat berbasis Chrome OS tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan di sejumlah daerah, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan dalam mengakses internet. 

Sementara itu, usai persidangan Nadiem menyampaikan rasa kecewanya terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU. 

Mengutip detikNews, Nadiem menyebut tuntutan tersebut sama sekali tidak mencerminkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. 

"Ini adalah hari yang sangat mengecewakan," ujar Nadiem kepada wartawan seusai persidangan.

Nadiem menegaskan, kebijakan digitalisasi pendidikan tesebut dibuat demi menjawab kebutuhan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi kala itu.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebab proyek pengadaan Chromebook merupakan salah satu program digitalisasi pendidikan terbesar yang pernah diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. 

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim masih belum memutuskan putusan akhir terkait kasus tersebut.

_____________________________________________________________________________________

Sumber: Kompas.com, ANTARA News, detikNews

1 komentar: