Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Tag Terpopuler

Ritel Modern di Jember Terancam Dipanggil DPRD, Diduga Masih Sediakan Kantong Plastik

Jumat, 08 Mei 2026 | Jumat, Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T16:43:10Z

 

DPRD Komisi A saat rapat dengar pendapat

Jember, suarmedia.my.id – DPRD Kabupaten Jember mulai menyoroti dugaan belum maksimalnya penerapan Surat Edaran (SE) Bupati terkait pembatasan penggunaan kantong plastik di sejumlah ritel modern. Komisi B DPRD Jember bahkan berencana memanggil pengelola minimarket dan supermarket berjaringan untuk dimintai klarifikasi.


Sorotan tersebut muncul setelah masih ditemukan sejumlah gerai modern yang menyediakan kantong plastik bagi konsumen meski kebijakan pembatasan sampah plastik telah diberlakukan sejak lebih dari satu bulan lalu.


Ketua Komisi B DPRD Jember, Budi Wicaksono menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah daerah.


“Sudah saya sampaikan, jelas sampah plastik tidak boleh sekarang. Tapi masih ada Indomaret yang pakai kantong plastik. Edaran Bupati kan sudah lama, berarti mereka tidak taat,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/5/2026).


Menurutnya, kebijakan pengurangan kantong plastik diterbitkan sebagai langkah menekan volume sampah di Kabupaten Jember yang hingga kini masih menjadi persoalan lingkungan serius. Karena itu, pelaku usaha modern diminta ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah.


Komisi B DPRD Jember, lanjut Budi, akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memanggil sejumlah market berjaringan dalam waktu dekat.


“Saya minta minggu depan kita panggil market-market yang berjaringan untuk dikumpulkan di Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.


Dalam forum tersebut, DPRD akan meminta penjelasan dari pengelola minimarket, supermarket, hingga pusat perbelanjaan modern terkait implementasi kebijakan larangan kantong plastik di masing-masing gerai.


Budi menegaskan, apabila nantinya masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap surat edaran tersebut, DPRD akan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah lebih tegas.


“Kalau masih tetap begitu, saya minta Bupati mencabut izinnya,” tegas legislator Partai NasDem tersebut.


Selain soal penggunaan kantong plastik, ia juga menyoroti tanggung jawab lingkungan dari pelaku usaha besar. Menurutnya, perusahaan ritel modern seharusnya tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga ikut membantu penanganan sampah di daerah.


“Masak mereka tidak punya TPA tapi masih pakai plastik, itu semaunya sendiri. Paling tidak mereka harus punya TPA atau mesin pencacah sendiri untuk membantu Jember,” ujarnya.


Meski demikian, Budi memastikan kebijakan tersebut saat ini masih difokuskan untuk usaha berjaringan seperti minimarket, supermarket, dan pusat perbelanjaan modern. Sementara pelaku usaha kecil atau toko kelontong belum menjadi sasaran utama penerapan aturan tersebut.


“Kalau toko kelontong yang cuma punya satu toko ya kasihan kalau dipaksa begitu,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Jember, Sartini mengatakan pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut isi SE Bupati tersebut sebelum mengambil langkah teknis di lapangan.


“Kalau di ritel modern sebenarnya sudah lama soal biaya tambahan kantong plastik itu. Namun untuk SE spesifik dari pemerintah yang disandingkan dengan penerapan di ritel modern tersebut, saya harus baca detailnya dulu,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar