Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Tag Terpopuler

BK DPRD Jember Tegaskan Tak Bisa Langsung Sidang Etik Anggota Dewan yang Viral Merokok

Jumat, 15 Mei 2026 | Jumat, Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T15:28:46Z

 

(Dok.Suar Media) Ketua BK DPRD Jember Hafidi saat dikonfirmasi wartawan terkait polemik video anggota dewan merokok saat rapat.

Jember, suarmedia.my.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jember menegaskan belum bisa langsung menggelar sidang etik terhadap anggota Komisi D yang viral karena merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), meskipun adanya desakan publik yang terus bermunculan di media sosial.

‎Ketua BK DPRD Jember, Hafidi mengatakan proses penangan adanya dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan DPRD Jember harus mengikuti prosedur kelembagaan.

‎"Berkenaan dengan kejadian terhadap salah satu anggota DPRD Jember, BK harus menunggu laporan resmi atau disposisi dari pimpinan DPRD," ujar Hafidi kepada wartawan, Jumat (15/5/2026). 

‎Hafidi menegaskan pihaknya tidak dapat memproses hanya berdasarkan video viral atau tekanan dari opini publik tanpa adanya aduan resmi yang masuk kepada pimpinan DPRD. 

‎Dia mengatakan, masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik terlebih dahulu menyampaikan aduan tertulis kepada Ketua DPRD. Setelah itu, pimpinan DPRD akan menentukan apakah perkara tersebut diteruskan kepada BK atau tidak.

‎"Sampai dengan saat ini Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember, belum menerima surat aduan maupun disposisi dari Ketua untuk menyikapi maupun menangani persoalan tersebut," katanya.

‎Pernyataan tersebut juga menjawab pertanyaan publik mengenai apa yang menjadi alasan BK belum memanggil anggota dewan yang videonya viral.

‎Meski begitu, Hafidi menjamin BK akan menangani polemik tersebut setelah prosedur administrasi telah terpenuhi.

‎"Ketika ada laporan dan disposisi dari Ketua DPRD kepada BK, kami akan segera menangani dan memproses apa yang menjadi aduan," tegas Hafid.

‎Hafidi juga menyinggung adanya pro-kontra di tengah masyarakat terkait etika anggota dewa saat rapat berlangsung. 

‎Menurutnya, warga mempertanyakan mengapa aktivitas merokok dipersoalkan sedangkan makan dan minum ketika rapat dianggap hal yang biasa.

‎“Berkenaan dengan pro-kontra tentunya terhadap masalah ini, di lain pihak ada masyarakat yang menyampaikan, ‘Apa bedanya merokok dengan menyediakan kopi ketika saat rapat paripurna? Apa bedanya anggota DPRD ketika rapat RDP maupun paripurna sambil makan-makan?’ Nah, ini masih menjadi persoalan,” ungkapnya.

‎Ia juga mengaitkan polemik tersebut dengan identitas Jember sebagai salah satu daerah penghasil tembakau di Indonesia.

‎“Kalau hanya ngopi yang diperbolehkan ketika pelaksanaan rapat, ya sebaiknya daun tembakau itu diganti daun kopi saja,” pungkas Hafidi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar